REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan Pemerintah akan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dalam Perpres ini menerangkan bahwa per Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III," ujar Elisa dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (14/5).
Dia menjelaskan, sebelumnya besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, Rp 42 ribu untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI. Khususnya dari para Anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran peserta PBPU dan mandiri kelas III,” jelasnya.
Menurut Elisa, pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan mandiri kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh Pemerintah.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan mandiri kelas III membayar iuran Rp 35 ribu. "Sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ucapnya.