REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Obon Tabroni menilai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," tegas Obon Tabroni dalam pesan singkatnya, Rabu (13/5)
Padahal, kata Obon, kesehatan adalah hak rakyat. Jadi seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah, bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran. Apalagi masyarakat sedang susah dan berjibaku dengan Covid-19.
Obon pun mengingatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jika mengacu pada putusan tersebut seharusnya pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan mengembalikan besaran iuran seperti semula. Dengan adanya Perpres baru ini, lanjut dia, pemerintah justru tidak menghormati keputusan pengadilan.
"Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," tutup Obon Tabroni.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.