REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19) di tiga pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Imbauan KPK tersebut merespons informasi yang diterima KPK dan dikonfirmasi oleh ketiga pemda tersebut terkait persoalan dalam penyaluran bansos.
"Diakui ketiga pemda bahwa terjadi pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos. Masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Hal itu terjadi terutama saat awal mewabahnya Covid-19. Sehingga, menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait penyaluran bansos yang tidak transparan.
Saat ini, lanjut Budi, ketiga pemda tersebut mengaku telah memastikan pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, KPK juga mengingatkan ketiga pemda agar memastikan telah melakukan proses verifikasi dan validasi data serta mengkomunikasikannya secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos.
Hal ini perlu dilakukan untuk meredam permasalahan yang muncul dalam penyaluran bansos. “Sesuai dengan surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data,” kata Budi.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan bansos, KPK juga meminta ketiga pemda untuk terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum setempat terkait mekanisme penyaluran.
Untuk Kota Depok, pembaruan terakhir data warga dalam DTKS telah dilakukan pada Januari 2020. Jumlah total penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS adalah sebanyak 78.065 Kepala Keluarga (KK).
Kota Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid-19 untuk tiga fokus, yakni penanganan kesehatan sebesar Rp30 Miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp8,1 Miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp60 Miliar.
Sedangkan Kabupaten Sukabumi melakukan pembaruan DTKS terakhir pada Desember 2019. Secara keseluruhan penerima manfaat bansos di Sukabumi yang berasal dari DTKS adalah berjumlah 486.402 KK.
Realokasi APBD yang dilakukan Kabupaten Sukabumi untuk penanganan Covid-19, yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp115 Miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp14,7 Miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial Rp170 Miliar.
Sementara itu, untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan, untuk penerima bansos provinsi sebanyak 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), serta 6.500 KK dari bansos kabupaten.
Kabupaten Cianjur juga telah merealokasi APBD-nya untuk penanganan Covid-19. Untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp68,2 Miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp22,3 Miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp9,4 Miliar.