Rabu 13 May 2020 23:29 WIB

Hingga April, Setengah Perkara di MA Sudah Diputus

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas di MA.

Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah beban perkara Mahkamah Agung (MA) pada Januari-April 2020 sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen. Dengan demikian, sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara.

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5).

Baca Juga

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara. Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi. Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi. "Kita pahami bersama, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement