REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim gabungan sudah melakukan pembubaran sebanyak 12.781 kali terhadap kerumunan yang ada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pembubaran itu dilakukan terhadap kumpulan yang melebihi dari lima orang. Sesuai dengan aturan PSBB, dilarang ada perkumpulan orang di suatu lokasi yang melebihi lima orang.
"Terkait pembubaran kerumunan massa, kita sudah melakukan sebanyak 12.781 kali," kata Erlangga di Bandung, Rabu (13/5).
Menurutnya pembubaran tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Seperti diketahui, virus corona rawan menyebar tanpa adanya pembatasan fisik atau pembatasan sosial. Sejauh ini, kata dia, Kabupaten Karawang menjadi wilayah yang terbanyak dilakukan pembubaran massa dibandingkan wilayah-wilayah lainnya di Jawa Barat.
"Di Kabupaten Karawang jumlahnya (pembubaran) paling banyak, jumlahnya 2.052 kali," ujarnya.
Selain itu, ia juga mencatat sudah ada sebanyak 3.637 blangko teguran yang dikeluarkan oleh kepolisian. Blangko itu diterapkan kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
"Totalnya ada 3.637 blanko yang dikeluarkan sampai tanggal 11 Mei 2020," ucapnya.
Berdasarkan catatannya, blangko teguran itu paling banyak dikeluarkan di wilayah Kabupaten Garut sebanyak 990 lembar. Lalu kedua terbanyak yaitu wilayah Kota Bandung dengan jumlah blangko 856 lembar. "Selain teguran tertulis, kita juga melakukan teguran secara lisan. Jumlahnya ada 75.804 pelanggar," katanya.
Menurutnya para pelanggar tersebut ditegur karena tidak menggunakan masker, sarung tangan, dan penumpang yang melebihi batas kapasitas. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Jawa Barat.