REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 190 perusahaan ditutup sementara.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E)DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5), 190 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara itu tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan itu tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34.
Sebanyak 190 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-287 perusahaan ini ada juga yang di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (94), Jakarta Timur (99) dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 53.697 orang.
Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 668 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat (165), Jakarta Barat (78), Jakarta Utara (140), Jakarta Timur (139), Jakarta Selatan (142) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 82.435 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan, penutupan sementara pada perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan pada 22 Mei 2020.
Andri juga mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Mengingat, tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri.