Rabu 13 May 2020 20:47 WIB

Emil Keluarkan Peraturan Perpanjangan PSBB Bodebek

Ada sejumlah perubahan aturan krusial, salah satunya di Pergub soal pekerja.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan penumpang KRL menunjukkan surat tugas
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan penumpang KRL menunjukkan surat tugas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek). Emil menandatangani kepgub dan pergub aturan terkait itu pada Selasa (12/5) malam. 

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020. Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5).

Secara umum, menurut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT. 

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud. 

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, kata Daud, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.  “Semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Sementara untuk sanksi, kata dia, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. 

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. “Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” kata Daud.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal. Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang.

"Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari,” kata Daud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement