REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengaku menolak campur tangan pihak yang ingin mengubah konsep peradilan satu atap. Konsep satu atap dinilainya sudah lebih baik.
"Secara tegas saya nyatakan, Mahkamah Agung menolak segala bentuk campur tangan dan upaya-upaya mengubah konsep peradilan satu atap yang telah susah payah dibangun dan terus menunjukkan hasil positif ini," ujar dia dalam pidato pertama melalui siaran video, Rabu.
Langkah penyelenggaraan wewenang bidang teknis yudisial serta bidang administrasi, organisasi dan finansial peradilan yang menuju kemapanan, menurut Syarifuddin, jangan sampai surut dengan uji coba konsep baru. Ia menjelaskan peradilan satu atap merupakan amanat reformasi bidang kekuasaan kehakiman dan pengukuhan kemandirian peradilan sebagai salah satu syarat negara demokrasi.
Selain itu, Syarifuddin mengatakan tugas besar Mahkamah Agung periode ini adalah untuk tetap menjaga dan memantapkan kemandirian kekuasaan kehakiman, di antaranya dengan mempertahankan sistem peradilan satu atap.
Meski begitu, ia menuturkan Mahkamah Agung selalu terbuka terhadap masukan dan kritik yang ditujukan pada peradilan serta upaya berbagai pihak yang yang ingin bersama-sama membangun peradilan yang agung.
Mahkamah Agung pun membuka pintu untuk kerja sama dengan kementerian dan lembaga negara, penegak hukum, akademisi dan praktisi hukum serta lembaga masyarakat.
Indonesia masih menggunakan sistem peradilan satu atap, dengan mempertahankan pengelolaan perkara dan manajemen hakim di bawah naungan Mahkamah Agung.