Rabu 13 May 2020 21:19 WIB

Peneliti Imbau Pemerintah Beri Insentif UMKM

Peneliti menilai pandemi Covid-19 berdampak pada keberlangsungan pelaku UMKM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Pelaku UMKM (ilustrasi)
Foto: Fian Firatmaja/Republika TV
Pelaku UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto menilai pandemi Covid-19 berdampak pada keberlangsungan pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, mereka bisa merugi hingga gulung tikar karena tidak bisa membuka gerai menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bambang mengimbau pemerintah untuk segera meluncurkan insentif peredam efek Covid-19 untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM. Disaat yang bersamaan, dia meminta pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker).

Baca Juga

"Sebab salah satu tujuan dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan UMKM di Indonesia," kata Bambang Arianto di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurutnya, pembahasan UMKM dalam RUU Ciptaker harus benar-benar diprioritaskan. Dia mengatakan, sektor itu paling banyak menyerap tenaga kerja bila dibandingkan dengan usaha besar lainnya. Bambang mengatakan, tujuan utama dari RUU tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Bambang berpendapat, pemerintah dan legislatif harus mendengarkan nasib UMKM.

Ia mengatakan, UMKM berbeda dengan rekan buruh mengingat mereka tidak memiliki serikat untuk menyalurkan aspirasinya. Bambang mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi penilaian RUU Ciptaker sebagai upaya penyelamat UMKM di tengah pandemi sekarang.

Pertama, RUU tersenit menyediakan kemudahan perizinan bagi UMKM. Dia mengatakan, hal itu akan mempersingkat waktu pengurusan perizinan. Lanjutnya, perizinan yang tumpang tindih seringkali mempersulit ruang gerak UMKM.

Kedua, masalah permodalan. Dia mengatakan, banyak UMKM sulit mendapatkan permodalan, apalagi mereka yang tidak memiliki agunan. Sambung dia, selama ini proses pengajuan pembiayaan rata-rata masih harus memiliki agunan.

Dia mengatakan, masih banyak ditemukan Perda yang belum memiliki kelonggaran terhadap pemberian permodalan bagi UMKM. Menurutnya, apabila gejala seperti ini terus dibiarkan UMKM akan sulit untuk berkembang.

"RUU Cipta Kerja akan bisa menyelamatkan UMKM ke depan bahkan UMKM segera naik kelas," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan Omnibus Law. Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement