REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, adanya surat edaran menteri perhubungan tentang operasional angkutan umum di tengah pandemi Covid-19, membuat petugas pos pemantauan di sejumlah perbatasan Ibu Kota Jawa Tengah bekerja lebih keras. Petugas harus benar-benar lebih ketat mengawasi agar jangan sampai ada pemudik yang masuk ke Kota Semarang.
"Sebelum ada edaran menhub, jelas saja kendaraan pelat B atau L tidak boleh masuk. Kalau sekarang tidak bisa seperti itu," kata wali kota di Semarang, Rabu (13/5).
Menurut Hendrar, perlu usaha yang lebih keras untuk mencegah kendaraan dari luar Jawa Tengah yang akan masuk Semarang. Ia menurutkan fokus utama seleksi kendaraan yang akan masuk ke Kota Semarang di jalur darat.
Hendrar menjelaskan, proses pengecekan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Semarang menjadi lebih ketat. Selain surat pernyataan telah melakukan rapid test dengan hasil yang tidak reaktif, kata dia, harus ada surat penugasan resmi jika akan berpergian.
"Dampaknya antrean akan semakin panjang, energi yang harus dikeluarkan akan semakin luar biasa," ucapnya.