Senin 08 Jun 2020 09:09 WIB

Ombudsman Kritisi Kebijakan Ekspor Lobster

Aturan dinilai belum berpihak pada nelayan

Budidaya lobster
Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Budidaya lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai pelaksanaan Permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, kata dia, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut. "Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah kepada wartawan, Ahad (6/7).

Alamsyah melanjutkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Dia mempertanyakan komitmen Menteri Edhy Prabowo soal ini. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia, lanjut dia, sebaiknya disusun lebih partisipatif. Pinsip ini hal mendasar dari penyelenggaraan negara.

Ombudsman pun menyarankan agar Permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung rugi saja. "Tidak begitulah caranya mengelola negara," tuturnya.

Di kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional. 

Permen 12/2020 menjadi antitesis dari peraturan yang diterapkan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti yang melarang adanya ekspor benih lobster yang dinilai lebih merugikan bagi nelayan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement