Rabu 13 May 2020 20:03 WIB

Polisi Belum Temukan Lagi Travel Gelap

Polisi akan tetap memperketat pemeriksaan di setiap pos penyekatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA/Rivan Awal Lingga
Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan lagi travel gelap yang mencoba membawa pemudik keluar wilayah Jadetabek. Polisi sebelumnya mendapati 228 kendaraan travel gelap saat Operasi Ketupat 2020 terkait kebijakan larangan mudik di sejumlah pos penyekatan.

"Sampai hari ini belum kita temukan adanya mobil travel gelap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Meski demikian, Sambodo menuturkan, pihaknya akan memperketat pemeriksaan di setiap pos penyekatan. Sehingga tidak ada lagi travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik.

Adapun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik sejak pelaksanaan larangan mudik pada 24 April-10 Mei 2020. Polisi pun memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi travel gelap itu dengan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sementara itu, para pemudik yang menggunakan jasa travel gelap tersebut diputar balik kembali ke arah Jakarta. Oknum travel gelap diketahui kerap menawarkan jasanya melalui media sosial. Mereka menetapkan tarif hingga empat kali lipat dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu dengan tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement