Rabu 13 May 2020 19:55 WIB

Menkes Setuju Permohonan PSBB Lima Kabupaten di Riau

Lima kabupaten di riau disetujui melaksanakan PSBB oleh Menkes.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Menkes Setuju Permohonan PSBB Lima Kabupaten di Riau. Foto: Warga menunjukkan masker kain yang didesain dengan tulisan Jangan Mudik sebelum dibagikan kepada masyarakat di Pekanbaru, Riau, Senin (11/5/2020). Kegiatan ini sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau mudik pada tahun 2020 ini dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan virus Corona
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Menkes Setuju Permohonan PSBB Lima Kabupaten di Riau. Foto: Warga menunjukkan masker kain yang didesain dengan tulisan Jangan Mudik sebelum dibagikan kepada masyarakat di Pekanbaru, Riau, Senin (11/5/2020). Kegiatan ini sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau mudik pada tahun 2020 ini dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari lima kabupaten di Riau. Lima kabupaten/kota ini adalah Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau,“ katanya di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/5).

Baca Juga

Keputusan itu didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 di lima wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan. PSBB Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Oleh sebab itu, ia menyadari PSBB sudah harus ditetapkan. Kemudian persetujuan itu ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020. Selanjutnya Terawan meminta masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, ia meminta pemerintah daerah harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya. Lebih lanjut ia tidak menutup kemungkinan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement