REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai rencana pemerintah yang memperbolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja, perlu dievaluasi. Menurut dia, dunia usaha sebenarnya menyambut baik jika kebijakan tersebut diimplementasikan, namun juga harus diikuti dengan indikator angka penyebaran Covid-19 yang menurun.
"Kita berterima kasih ada kebijakan itu, tapi apakah sudah melalui evaluasi yang komprehensif dalam arti tidak terjadi kenaikan penyebaran Covid-19, karena dunia usaha itu butuh kepastian," kata Sarman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5).
Ia mengatakan, keputusan pemerintah memberi kesempatan bekerja di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras bersama pemerintah daerah.
Sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dari berbagai aspek agar ketika dunia usaha mulai menjalankan aturan tersebut, pemerintah tidak lagi mengubah aturan yang membuat ketidakpastian pengusaha.
"Bagi kami, kepastian itu dilihat dari indikatornya, apakah trennya menurun atau naik. Kalau semakin naik, berarti ada ketidakpastian. Jangan sampai ketika kantor dibuka, sebulan lagi ada kebijakan baru, ada PSBB lebih diperketat," kata Sarman.
Ia mengakui, pelonggaran untuk bekerja yang diberikan pemerintah ini tentunya dipicu agar roda perekonomian kembali berputar dan kegiatan usaha kembali berjalan.
Namun demikian, pemerintah sebaiknya tidak menjalankan aturan dengan melihat negara lain yang juga sudah menerapkan pelonggaran beraktivitas. Pasalnya, kasus setiap negara dan tingkat kedisiplinan negara lain sangat berbeda.
Jika kebijakan itu tetap berjalan, Sarman meminta pemerintah melakukan pemantauan secara mingguan dan memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dunia usaha memang sedang sangat tertekan. Jangankan berpikir THR, membayar gaji saja putar otak. Yang penting adalah pemerintah harus membuat program nyata agar penyebaran virus ini berakhir, sehingga memberikan semangat dan kepastian bagi dunia usaha," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat PSBB. Kesempatan bekerja bagi warga diberikan, namun terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13, tempat kerja yang diliburkan selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.