Rabu 13 May 2020 17:36 WIB

Pengamat: Tidak Tepat Naikkan Iuran BPJS Kala Pandemi

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Juli 2020.

BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya lakukan penyemprotan cairan disinfektan di area pelayanan. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya lakukan penyemprotan cairan disinfektan di area pelayanan. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, tidak tepat pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi Covid-19. Pada 2019, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” katanya di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan. Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan. “Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. Airlangga mengatakan meski terjadi kenaikan,  pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.

“Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” katanya melalui konferensi video.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000 dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp7.000.

photo
Iuran BPJS batal naik - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement