REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI baru saja menerbitkan protokol kesehatan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Termasuk para tenaga kerja Indonesia maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal-kapal yang tersebar di seluruh dunia. Hal tersebut bertujuan mencegah penyebaran kasus impor atau imported cases virus corona baru atau Covid-19 di Tanah Air.
"Untuk mencegah adanya kasus impor semua WNI yang baru tiba di Indonesia akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam bentuk PCR atau Rapid Test sebanyak dua kali. Untuk angka detailnya, Kemenkes yang pegang," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/5).
Judha menerangkan, para WNI yang kembali ke Tanah Air terdiri dari beberapa kluster termasuk kluster Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Menurut catatan Kemenlu, TKI terbanyak adalah kedatangan dari ABK yang bekerja di kapal pesiar.
"Hingga hari ini jumlah yang sudah Kemenlu fasilitasi kepulangannya sebanyak 15.386 ABK WNI," ujar Judha. Beberapa langkah untuk mencegah kasus impor juga telah dilakukan bagi para ABK ini.
Pihak Kemenlu, meminta perwakilan RI yang memfaslitasi kepulangan tersebut di negara-negara untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat dan operator kapal untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Selain itu, sebelum pulang ke RI mereka juga melakukan proses karantina sesuai dengan ketentuan kesehatan yang berlaku di neagra setempat.
"Sehingga hal ini dapat meminimalisasi kasus impor pada saat mereka tiba di RI," ucap Judha.