REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lima daerah di Provinsi Riau mendapat persetujuan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Diharapkan PSBB dapat mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Persetujuan untuk melaksanakan PSBB diberikan berdasarkan kajian epidemiologi terkait peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di kelima wilayah.
Kelima pemerintah daerah tersebut akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau membatasi kegiatan masyarakat untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. Pembatasan itu antara lain dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan transportasi.
Kota Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April. Kemudian, PSBB diperpanjang hingga 14 Mei 2020.
Jumlah pasien Covid-19 di Riau hingga Rabu siang total 81 orang. Sebanyak 29 masih menjalani perawatan, 46 sudah sehat, dan enam meninggal dunia.