REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menindaklanjuti Pergub tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai Selasa (12/5) kemarin telah menerapkan sanksi terhadap para pelanggar PSBB.
Setiap warga yang dua kali kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif. Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41/ 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19).
Dijelaskan Ali, tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, didampingi TNI-Polri, akan rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan Pergub tersebut.
"Sanksi akan diterapkan sesuai SOP yang diatur dalam Pergub. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai Jadwal sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," kata Ali, Rabu (13/5).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB, yakni sanksi sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.
Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara. "Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila kembali melanggar, akan diberikan dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau denda administratif," tegasnya.