Rabu 13 May 2020 12:52 WIB

Masyarakat Diminta Lebih Jeli Menerima Uang

Masyarakat perlu tetap waspada dalam menerima uang agar tak mendapatkan uang palsu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Bank Indonesia bekerja sama dengan Polri memusnahkan barang bukti uang palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Bank Indonesia bekerja sama dengan Polri memusnahkan barang bukti uang palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pengungkapan kasus peredaran puluhan ribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Tasikmalaya menjadi pengingat agar masyarakat lebih jeli dalam menerima uang. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat tetap waspada dalam menerima uang agar tak mendapatkan uang palsu.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Heru Saptaji mengatakan, masyarakat harus tetap menerapkan kontrol sosial untuk mencegah peredaran uang palsu. Menurut dia, menentukan keaslian uang dapat dilakukan dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Jika tak yakin, masyarakat bisa memeriksakannya ke bank atau ke polisi. "Kita juga terus edukasi warga untuk membedakan uang asli dan palsu," kata dia, Rabu (13/5).

Baca Juga

Kendati demikian, Heru mengatakan, tren peredaran uang palsu di Tasikmalaya cenderung menurun. Pada 2019, ia menyebutkan, peredaran uang palsu di Tasikmalaya hanya 1,8 lembar per satu juta lembar uang asli. Angka itu jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai delapan lembar per satu juta lembar. "Itu relatif kecil dan jauh di bawah rata-rata nasional," kata dia.

Namun, Heru menegaskan, pihaknya tak akan mengendurkan langkah antisipatif mencegah peredaran uang palsu. BI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang peredaran uang palsu.

Sebelumnya, petugas di pos penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memberhentikan mobil Toyota Kijang berplat nomor F 1763 AQ pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 WIB. Ketika polisi memeriksa kendaraan yang ditumpangi oleh lelaki berinisial MD dan MS itu, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap lelaki berinisial NF dan JU, yang juga terlibat dalam menyimpan dan membawa uang palsu tersebut. Empat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement