REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Empat orang laki-laki yang berinisial MS, MD, NF, dan JU ditangkap polisi di Tasikmalaya karena diketahui menyimpan uang palsu dalam jumlah banyak. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dibawa empat orang itu sebanyak 29.600 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Empat orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Salah seorang tersangka berinisial MD mengaku dititipi uang tersebut oleh salah seorang kenalannya. Puluhan ribu lembar uang palsu itu diminta dibawa ke orang pintar di Tasikmalaya untuk dijadikan uang asli.
"Ini punya orang. Saya hanya bawa ke Tasik. Katanya di sini ada yang bisa membuat asli. Hanya tahu itu doang," kata lelaki asal Kemayoran, Jakarta Pusat, itu.
Nahas, belum sempat bertemu orang pintar itu, MD dan tiga temannya justru tertangkap polisi. Pasalnya, kendaraan roda empat yang mereka gunakan berpelat F (asal Bogor) dan menjadi alasan polisi melakukan pemeriksaan di pos penyekatan. Pasalnya, saat ini wilayah Tasikmalaya sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian bermula ketika petugas di pos penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memberhentikan mobil Toyota Kijang berpelat nomor F 1763 AQ pada Senin (11/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika polisi memeriksa kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka MD dan MS itu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar ditemukan.
Setelah pengembangan dilakukan, polisi juga menangkap tersangka NF dan JU yang juga terlibat menyimpan dan membawa uang palsu tersebut. "Mereka mau 'menyempurnakan' uang palsu ini menjadi uang asli dengan bantuan paranormal. Jadi, datang ke Tasik," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu didapat dari rekannya yang berinisial ER. Menurut Hendria, para tersangka itu mengetahui bahwa uang yang dibawa adalah palsu. Mereka diminta untuk mencari seorang paranormal untuk "menyempurnakan" uang tersebut, sebelum dapat digunakan. "Kita masih dalami mereka mendapatkan uangnya dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.