REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Sapto Andika Candra
Pemerintah mewacanakan warga usia di bawah 45 tahun akan diperbolehkan kembali bekerja dan beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, alasan di balik rencana kebijakan ini karena warga berusia di bawah 45 tahun adalah tenaga-tenaga produktif yang dinilai memiliki imunitas tinggi.
"Di samping memiliki imunitas yang tinggi untuk bisa bertahan terhadap penyakit ini, (masyarakat di usia ini) juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5).
Yurianto menjelaskan, meskipun data menunjukan kasus positif Covid-19 juga banyak menginfeksi kelompok usia 45 tahun bahkan 45 sampai 60 tahun. Namun, jika melihat data kematian, kasus meninggal paling banyak adalah kelompok usia 45 tahun ke atas atau 60 tahun ke atas yang artinya kelompok inilah yang betul-betul harus dilindungi.
Karena itu, pemerintah kemudian berencana mengizinkan masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas. Namun, tetap secara selektif.
"Tentunya pemerintah daerah sudah menentukan institusi mana dan industri mana yang kemudian memungkinkan untuk melaksanakan, tentunya dengan norma hidup yang baru dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus dijalani," katanya.
Sebelumnya, kebijakan membolehkan warga di bawah 45 tahun disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada Senin (11/5). Namun, pada Selasa (12/5) Doni memberikan klarifikasi.
Doni menjelaskan, prioritas bagi warga berusia muda untuk kembali bekerja hanya diperuntukkan bagi sejumlah sektor yang memang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan. Pernyataan Doni lebih bersifat imbauan kepada pemilik usaha yang diberi izin beroperasi, agar memprioritaskan pegawai dengan usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja, untukmenekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB memang disebutkan mengenai bidang usaha yang dikecualikan dalam peliburan aktivitas tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 beleid tersebut menjelaskan, bidang usaha yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB antara lain kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, komunikasi, industri serta ekspor-impor, distribusi dan logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk berikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda, karena menurut data, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi (akibat Covid-19) yaitu 45 persen," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).
Doni menekankan, bahwa imbauannya memang ditujukan kepada pemilik usaha yang sektornya sudah ditentukan dalam PMK 9/2020, agar memprioritaskan pegawai muda. Faktor kesehatan menjadi alasan di baliknya.
Terkait kekhawatiran bahwa kelompok usia muda tetap bisa menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19, Doni membenarkannya. Menurutnya, kelompok usia 45 tahun ke bawah sangat berpotensi menjadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa saja terinfeksi virus corona tanpa menunjukkan gejala penyakit.
Kendati begitu, bila memang para pekerja berusia 45 tahun ke bawah ini memang masuk dalam 11 bidang yang mendapat pengecualian selama PSBB, maka yang terpenting bagi mereka adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Doni meminta warga usia muda yang masih mendapat kesempatan untuk tetap bekerja ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan setiap kali tiba di rumah.
"Jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," kata Doni.
Pada Selasa (12/5), terdapat penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 484 orang dalam 24 jam terakhir. Sehingga, total 14.749 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.
Untuk penambahan pasien sembuh juga meningkat sebanyak 182 orang, sehingga total keseluruhan pasien sembuh sebanyak 3.063 orang. Sementara jumlah meninggal bertambah 16 orang sehingga jumlah pasien meninggal karena Covid-19 sebanyak 1.007 orang.