Selasa 12 May 2020 21:57 WIB

Menolak Dikarantina, Pasien Positif Corona Dijemput Polisi

Warga khawatir karena pasien masih suka ke luar rumah meski sudah dinyatakan positif.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Seorang pasien positif virus corona jenis baru penyebab Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menolak dievakuasi dari rumahnya kawasan Rufei Sorong Barat untuk menjalani karantina di Gedung Diklat Kampungsalak. Kepolisian pun turun tangan membantu proses evakuasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa, pasien positif Klaster Gowa tersebut menolak dievakuasi saat Tim Gugus Tugas datang menjemputnya guna menjalani karantina di Diklat Kampung Salak agar dapat diawasi dan diberikan pelayanan sesuai protokol COVID-19.

Baca Juga

Pasien positif virus corona berjenis kelamin laki-laki tersebut menolak menjalani karantina di Gedung Diklat Kampungsalak dengan alasan bisa menjalani karantina mandiri di rumah.

Namun masyarakat setempat ketakutan karena yang bersangkutan masih ke luar rumah sejak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong mengumumkannya positif virus corona pada 10 Mei 2020.

Dari hasil pantauan lapangan sekitar pukul 17.00 WIT pasien tersebut telah berhasil dievakuasi oleh tim medis yang dibantu aparat kepolisian Polres Sorong Kota masuk ke Gedung Diklat Kampungsalak.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat di konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah membantu evakuasi pasien positif virus corona tersebut masuk Gedung Diklat Kampungsalak guna menjalani karantina.

"Tadi kami bantu evakuasi pasien positif tersebut masuk Gedung Diklat Kampungsalak yang dipimpin oleh ipda Pasha," tambah AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui pesan WhatsApp.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement