Selasa 12 May 2020 20:39 WIB

BPJS Larang Biaya Periksa Corona Dibebankan ke Pasien JKN

BPJS akan melakukan evaluasi kepada rumah sakit yang melanggar ketentuan.

BPJS Kesehatan melarang Rumah Sakit membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta JKN.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melarang Rumah Sakit membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- BPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

"Menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS, kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5).

"Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," ia menambahkan.

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Iqbal menegaskan, urun biaya di luar ketentuan tidak diperkenankan menurut pasal 4 ayat (4a) naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit mitra tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.

Apabila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, melayangkan teguran, hingga melakukan pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 tanggal 24 April 2020, rumah sakit tidak boleh melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan tes cepat Covid-19 karena metode pemeriksaan awal tersebut hanya salah satu alternatif diagnosis untuk mendeteksi Covid-19 pada pasien.

"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat imbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut," kata Iqbal.

Iqbal juga mengimbau peserta JKN-KIS yang dibebani biaya pemeriksaan awal Covid-19 segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit.

Selain itu peserta dapat menyampaikan aduan mengenai hal itu dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500-400 atau akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement