Selasa 12 May 2020 21:23 WIB

Ratusan Pekerja Kota Banda Aceh Dirumahkan

Sebanyak 506 pekerja di Kota Banda Aceh dirumahkan terdampak Covid-19.

Aliansi Buruh Aceh menyebutkan, sebanyak 506 pekerja dari 54 perusahaan di Kota Banda Aceh dirumahkan (Foto: ilustrasi pekerja)
Foto: ANTARA FOTO
Aliansi Buruh Aceh menyebutkan, sebanyak 506 pekerja dari 54 perusahaan di Kota Banda Aceh dirumahkan (Foto: ilustrasi pekerja)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aliansi Buruh Aceh menyebutkan, sebanyak 506 pekerja dari 54 perusahaan di Kota Banda Aceh dirumahkan. Hal ini dilakukan sebagai dampak pandemik virus Covid-19

"Data Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yang kami terima, ada 506 pekerja yang dirumahkan karena pandemi COVID-19," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun, di Banda Aceh, Selasa (12/5).

Baca Juga

Habibi mengatakan, ratusan pekerja yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga kerja di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh yang bergerak di berbagai bidang. Dari 506 pekerja dirumahkan tersebut, 38 di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pekerja yang terkena PHK tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian hubungan industrial.

"Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu menyelesaikan persoalannya tenaga kerja yang terkena dampak COVID-19 tersebut," kata Habibi Inseun.

Habibi yang juga Direktur Eksekutif Trade Union Care Center mengatakan, banyak perusahaan sekarang kesulitan secara finansial. Namun begitu, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak normatif pekerjanya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, qanun atau peraturan daerah, maupun keputusan lainnya seperti upah dan tunjangan hari raya.

"Kami bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan maupun tidak menerima THR. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti," kata Habibi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement