REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait lain mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Nana menyebut, polisi akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu kepada para pelanggar.
Hal itu ia sampaikan terkait aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Dalam Pergub itu, ragam sanksi akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Menurut Nana, polisi akan menindak para pelanggar PSBB sesuai aturan yang tertuang dalam pergub itu. "Tetapi kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif kemudian pelayanan, tapi kepada yang 'ngeyel' baru akan kita kenakan (sanksi)," kata Nana kepada wartawan, Selasa (12/5).
Nana menuturkan, pemberian sanksi itu terlebih dahulu diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. "Tentunya, kita dahului dengan sosialisasi, jadi tidak langsung kita sanksi," ujar dia.
Lebih lanjut Nana menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan saksi kepada para pelanggar. Di antaranya seperti memutar balik arah kendaraan yang nekat mudik dan terjaring pemeriksaan di pos pemantauan atau check point.
"Selama ini sanksi sudah ada terkait masalah PSBB, selama ini kita ada check point sebenernya lebih mengarah ke pembinaan. Makanya dalam hal ini kita melakukan upaya-upaya sifatnya teguran dan sanksi," papar Nana.
"Tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan, misalnya putar balik dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.