REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan itu, tertulis bahwa masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang diberikan sanksi pidana merupakan pelanggar PSBB dan melawan petugas Satpol PP saat diberi teguran atau imbauan. "Pada pasal terakhir (Pergub Nomor 41 tahun 2020) bisa dikenakan pasal sanksi pidana. Sanksi pidananya kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp 100 ribu oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka mengamuk atau melawan Satpol PP, baru polisi bisa menindak," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Yusri menilai, wewenang pemberian sanksi teguran dan denda dilakukan oleh Satpol PP. Sedangkan anggota kepolisian akan mendampingi. Adapun hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB terkait pencegahan pandemi Covid-19 di Jakarta. Ragam sanksi akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Yusri menuturkan, para pelanggar PSBB yang melawan petugas dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. "Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," ucapnya.