REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubenur Jabar, Ridwan Kamil menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar telah berjalan. Menurut Ridwan Kamil, setelah PSBB Provinsi selesai, Pemprov Jabar akan membagi kelurahan dan desa-desa berdasarkan level.
"Jadi jawaban saya, pelonggaran PSBB termasuk untuk masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas, akan terjadi setelah ada status level daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (12/5).
Provinsi Jawa Barat melaksanakan PSBB provinsi di 27 kota/kabupaten mulai 6 hingga 19 Mei 2020.
Emil menjelaskan ada lima livel dalam penetapan status. Level lima adalah terburuk ditandai dengan warna hitam. Ini diberlakukan, kalau daerah tak bisa mengendalikan Covid-19.
Kemudian, warna merah untuk Level 4 yakin bagi daerah yang melaksanakan PSBB. Nanti, setelah PSBB selesai akan dievaluasi bisa turun ke level 3 yaitu pembatasan.
Level berikutnya, kata dia, kalau bagus bisa masuk ke level 2 yakni warna biru. Masyarakat, bisa ke 100 persen lagi berkegiatan dengan memakai masker dan jaga jarak.
Untuk Level 1, adalah zona hijau tapi saat ini belum memungkinkan karena virusnya harus nol. Saat ini, semua belum bisa meng nolkan virus sebelum ada vaksin. "Nanti, pelonggaran akan terjadi setelah status level masing-masing daerah. Desa yang level 2 boleh Jumatan mungkin shalat Idul Fitri boleh juga tapi dengan jaga jarak," katanya.