Rabu 13 May 2020 03:08 WIB

Cara Bali Tangani Covid-19 Tanpa PSBB

Kearifan lokal di desa adat di Bali membantu dalam penanganan pandemi Covid-19

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan daerahnya dalam menangani pandemi Covid-19 tanpa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bali termasuk provinsi yang tidak melaksanakan PSBB. Dalam kaitan dengan penanganan Covid-19 di Bali sejak muncul kasus 10 Maret, kami buat pola penanganan dalam bentuk kebijakan dan operasional di lapangan," ujar dia dalam konferensi pers melalui video seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presidn RI Joko Widodo yang juga diselenggarakan secara virtual, Selasa (12/5)

Di tingkat provinsi, pihaknya mengeluarkan kebijakan berisi surat edaran, imbauan, dan instruksi yang mendetailkan arahan Presiden. Tingkat kabupaten, katanya, sebagai manajemen untuk mengoordinasikan pelaksanaan operasional di wilayah kabupaten dan kota di Bali.

"Di level terbawah, level tiga, kami menerapkan kebijakan wilayah desa adat dengan bentuk satgas gotong royong yang melibatkan unsur desa, dinas, kelurahan, babinsa, dan bhabinkamtibmas," kata dia.

Koster mengatakan kearifan lokal di desa adat di Bali, membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, karena desa adat memiliki hukum adat yang bisa mengikat secara lebih kuat masyarakat di Bali.

Dia mengatakan terdapat 1.493 desa adat di Bali. Desa adat menjadi andalan utama dalam mengendalikan kedisiplinan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk menjaga agar tidak ada orang luar desa adat masuk wilayahnya sehingga menekan penyebaran Covid-19.

"Karena ada hukum adat, maka warga menjadi sangat tertib dan disiplin. Kelebihan lainnya yaitu desa adat memiliki keyakinan leluhur yang bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakan secara ritual manakala terjadi pandemi atau wabah," ujar Koster.

Dalam bidang kesehatan, Provinsi Bali juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai dari segi jumlah maupun kualitas.

Koster menyebut terdapat 13 RS rujukan dengan 392 tempat tidur, lengkap dengan ruang isolasi serta tenaga medis kompeten dan alat kesehatan memadai di daerah itu.

"Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan dengan menyiapkan laboratorium uji swab berbasis PCR, di sejumlah rumah sakit dan fakultas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement