Selasa 12 May 2020 14:37 WIB

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, KSPI: Pertaruhkan Buruh

KSPI menilai pemerintah saat ini sudah mempunyai banyak kelonggaran lewat PSBB.

Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ke kantor. Penolakan ini sesuai dengan protokol WHO terkait pencegahan Covid-19. Justru yang harus dilakukan adalah physical distancing dengan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan, pada area PSBB, misalnya, perusahaan diizinkan beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

Baca Juga

“Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3,” kata Said Iqbal berkeluh dalam pesan singkatnya, Selasa (12/5).

Menurut dia, dampaknya adalah sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Karena itu, meskipun berusia 45 tahun ke bawah, tidak ada jaminan mereka kebal dengan Covid-19.

Ia mencontohkan kasus buruh meninggal, yakni dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan delapan lain diberitakan positif, satu orang di PT Yamaha Music, serta dua orang buruh PT Sampoerna. “Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” kata Said Iqbal menegaskan.

Sementara itu, mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, ia menjelaskan, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat di UU Karantina maupun UU Kesehatan. Bahkan, ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

“Karena itu, KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh,” tutur dia.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran BLT kepada buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah. Dengan demikian, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik. Pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, dan beberapa negara Eropa.

“Lagi pula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada  justru terjadi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pemerintah tidak mampu mencegah,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement