Selasa 12 May 2020 14:20 WIB

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Doni Klarifikasi

Pernyataan Doni lebih bersifat imbauan kepada pemilik usaha.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Foto: Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklarifikasi rencana pelonggaran pembatasan sosial dengan mengizinkan warga dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas normal. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, prioritas bagi pekerja berusia muda untuk kembali bekerja hanya diperuntukkan bagi sejumlah sektor yang memang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan.

Artinya, pernyataan Gugus Tugas kemarin lebih bersifat imbauan kepada pemilik usaha yang diberi izin beroperasi, agar memprioritaskan pegawai dengan usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Cara ini juga diyakini bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB memang disebutkan mengenai bidang usaha yang dikecualikan dalam peliburan aktivitas tempat kerja.

Pasal 13 ayat 3 beleid tersebut menjelaskan, bidang usaha yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB antara lain kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, komunikasi, industri serta ekspor-impor, distribusi dan logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk berikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda, karena menurut data, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi (akibat Covid-19) yaitu 45 persen," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).

Doni menekankan, bahwa imbauannya memang ditujukan kepada pemilik usaha yang sektornya sudah ditentukan dalam PMK 9/2020, agar memprioritaskan pegawai muda. Faktor kesehatan menjadi alasan di baliknya.

Menurut data Gugus Tugas, pasien Covid-19 berusia 46-59 tahun mencatatkan tingkat kematian 40 persen. Kebanyakan dari mereka yang meninggal dunia memiliki riwayat penyakit menahun seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, ginjal, dan penyakit lainnya.  

"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," ujar Doni.

Terkait kekhawatiran bahwa kelompok usia muda tetap bisa menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19, Doni membenarkannya. Menurutnya, kelompok usia 45 tahun ke bawah sangat berpotensi menjadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa saja terinfeksi virus corona tanpa menunjukkan gejala penyakit.

Kendati begitu, bila memang para pekerja berusia 45 tahun ke bawah ini memang masuk dalam 11 bidang yang mendapat pengecualian selama PSBB, maka yang terpenting bagi mereka adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Doni meminta warga usia muda yang masih mendapat kesempatan untuk tetap bekerja ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan setiap kali tiba di rumah.

"Jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," katanya.

Dalam pernyataannya kemarin, Gugus Tugas menyampaikan niatnya melonggarkan pembatasan sosial dengan mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Doni mengungkapkan, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki kerentanan tertular Covid-19 yang lebih rendah dibanding kelompok masyarakat dengan usia di atasnya.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (11/5).

photo
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement