Selasa 12 May 2020 05:30 WIB

MK Persilakan Bila Pemohon Ingin Sidang Daring

Para pihak harus memastikan ketersesuaian dan keterlancaran jaringan sidang daring.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pemohon uji undang-undang yang ingin memanfaatkan fasilitas persidangan secara daring. "Para pihak dalam persidangan Mahkamah dapat menggunakan fasilitas persidangan online dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan dan dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/5).

Untuk menggunakan fasilitas persidangan secara daring, kata dia, para pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi 2 hari sebelum sidang diselenggarakan dengan memberitahukan tempat tinggal serta perangkat yang dimiliki. Platform yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Cloud X, Cyber, Zoom, dan YouTube.

Baca Juga

"Para pihak harus memastikan ketersesuaian dan keterlancaran jaringan atau koneksi, ya," kata Enny Nurbaningsih.

Untuk pemohon yang tidak memiliki jaringan yang baik di kediamannya, kata dia, dapat memanfaatkan fasilitas di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi, kantor pemerintah, atau kantor polisi. Untuk memahami ketentuan-ketentuan sidang secara daring lebih lanjut, pemohon dipersilakan menghubungi tim IT melalui juru panggil di Mahkamah Konstitusi.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, sejak pertengah Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak. Mulai Senin, sidang pengujian undang-undang untuk perkara-perkara yang telah diajukan sebelum wabah Covid-19 kembali digelar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement