Selasa 12 May 2020 04:27 WIB

Dewan Soroti Penghapusan Tunjangan ASN Pemprov DKI Mulai Mei

Pandemi membuat APBD 2020 dari Rp 87,95 triliun diproyeksikan jadi Rp 47,1 triliun.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada waktu jam pulang kerja.
Foto: Antara
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada waktu jam pulang kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memangkas beberapa item dalam APBD, termasuk tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang direalokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menganggap, langkah pemangkasan TKD tersebut tidak perlu dilakukan.

Dia mengusulkan, sebaiknya pembayaran cukup dirapelkan pada bulan berikutnya tanpa perlu sampai memotong TKD pegawai. Pertimbangannya, karena sebentar lagi Lebaran sehingga kebutuhan ASN bakal meningkat. "Apalagi, situasi ekonomi banyak yang tidak berjalan, ada baiknya TKD dan tunjangan transportasi tetap dibayarkan. Jadi, tetap punya harapan ekonomi," kata politikus PKS itu di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Suhaimi, kalaupun pembayaran digabung, ASN yang memiliki beban cicilan atau utang masih bisa mendapat kemudahan pembayaran. Dia meyakini, ada kebijakan pembayaran cicilan pada bulan berikutnya dan itu bisa dipenuhi apabila TKD dirapelkan. Namun, bila TKD dan tunjangan transportasi dipotong begitu saja, kata dia, hal itu malah menambah beban ekonomi baru.

Suhaimi mengakui, kondisi sekarang memang membuat lesu semua sendi perekonomian. Hal itu menjadi indikator bagi Pemprov DKI memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) ikut terimbas sehingga perlu penyesuaian dengan memangkas belanja dalam APBD 2020. Dia menyebut, dari total APBD semula disetujui Rp 87,95 triliun, kini diproyeksikan menjadi hanya Rp 47,1 triliun.

Suhaimi menyebut, angka APBD Rp 47 triliun tersebut sudah termasuk dalam pemangkasan TKD. Meski begitu, ia menekankan, angka itu masih sebatas pembahasan dan belum disahkan dalam sidang paripurna APBD perubahan nanti. "Kita belum tahu kondisi ini kapan akan berakhir, tetapi kalau memang diprediksi APBD belum cukup, jangan dihapuskan karena ini kan hak. Kita perjuangkan untuk PNS lah," ucap Suhaimi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menjelaskan, kebijakan pemotongan hanya diberlakukan pada TKD bagi ASN. Adapun gaji pokok tetap dibayarkan penuh. Dia mengatakan, pemangkasan tersebut dimulai Mei 2020. "Kebijakan pemangkasan TKD PNS itu sudah disetujui Gubernur (Anies) pada April lalu sehingga pelaksanaannya dilakukan pada Mei ini," ujar Chaidir.

Chaidir menuturkan, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menyesuaikan postur keuangan daerah yang banyak tersedot penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, perolehan PAD yang diprediksi jauh dari target membuat perlu dilakukan penyesuaian. Dia berharap kebijakan itu dapat dimaklumi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Nasruddin Djoko Surjono sebelumnya menganalisis, terjadi penurunan anggaran sampai 47 persen pada APBD 2020 dari yang sudah disetujui dewan sebesar Rp 87 triliun menjadi Rp 47 triliun. Hanya saja, ia menyebut, angka itu baru sebatas penyesuaian untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk puncak pandemi pada Mei ini.

"Jika puncak pandemi sampai akhir Juni, bisa terus memperlambat pertumbuhan ekonomi DKI. Karena itu, kita berharap pandemi ini cepat segera berakhir," kata Nasruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement