Senin 11 May 2020 17:30 WIB

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Penolakan Jenazah Covid-19

Empat pelaku memiliki peran berbeda saat menolak ambulans jenazah korban Covid-19.

Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (4/5/2020). Sedikitnya lima jenazah PDP COVID-19 telah dimakamkan di pemakaman khusus yang disediakan Pemkot Tarakan tersebut
Foto: FACHRURROZI/ANTARA
Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (4/5/2020). Sedikitnya lima jenazah PDP COVID-19 telah dimakamkan di pemakaman khusus yang disediakan Pemkot Tarakan tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung menetapkan empat orang yang menolak jenazah korban virus corona atau Covid-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan empat orang itu berinisial BN, DK, AC, dan IR. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat menolak ambulans jenazah korban COVID-19.

"Kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing, ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5).

Hendra mengatakan para tersangka mengaku melakukan aksi penolakan tersebut karena khawatir akan menularnya virus tersebut dari jenazah. Padahal, kata Hendra, pemulasaraan jenazah korban COVID-19 itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Meski demikian, Hendra mengatakan para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Menurutnya para tersangka sudah kooperatif dalam penindakan kasus tersebut.

"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya COVID-19, dimana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman. Karena ada ancaman pidananya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement