Ahad 10 May 2020 16:12 WIB

Jokowi: Tidak Mudik, Cara Lindungi Keluarga di Kampung

Jokowi mengatakan perantau yang tidak pulang kampung bisa melakukan mudik digital.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Dalam unggahannya di media sosial pada Sabtu (9/5) kemarin, Jokowi menekankan pentingnya menunda mudik demi kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah. 

"Hari ini pada tahun-tahun yang lampau, biasanya kita sedang menanti-nanti saat untuk mudik Lebaran ke kampung halaman untuk bertemu orang tua, kerabat, dan handai taulan," ujar Presiden dalam unggahannya. 

Baca Juga

Namun tahun ini, kondisinya berbeda. Dunia, termasuk Indonesia, sedang dilanda pandemi Covid-19. Tidak mudik, kata presiden, adalah cara paling bijaksana untuk melindungi keluarga di kampung halaman. 

"Dengan bersabar menahan rindi di perantauan, kita telah mengambil peran dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19," jelasnya. 

Pemerintah sejak awal menyampaikan bahwa ruang publik menjadi salah satu media penularan Covid-19 yang harus dihindari. Dalam video yang juga diunggah Presiden Jokowi, juga disebutkan bahwa perantau yang tidak pulang kampung bisa melakukan mudik digital. 

Mudik digital merupakan aktivitas silaturahim yang dilakukan via panggilan video bersama keluarga. Berdasarkan catatan pemerintah, terjadi pergerakan 19,5 juta orang dari satu tempat ke tempat lain di seluruh wilayah Indonesia pada musik mudik Lebaran 2019 lalu. 

Tingginya angka pergerakan manusia saat mudik menunjukkan tingginya risiko penularan Covid-19 bila mudik tetap diizinkan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan, kebijakan larangan mudik dilatari beberapa pertimbangan.

Pertimbangan itu terutama demi memutus mata rantai penularan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement