Ahad 10 May 2020 01:06 WIB

BP2MI Jamin Keselamatan Pekerja Migran Indonesia Saat Corona

BP2MI menjamin perlindungan PMI dari ujung kaki hingga ujung rambut

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (24/4/2020).  KBRI Colombo merepatriasi 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Virus Corona (COVID-19)
Foto: Antara/Lutfi Andaru
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (24/4/2020). KBRI Colombo merepatriasi 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan menjamin keselamatan para pekerja migran Indonesia (PMI) dari ujung kaki hingga ujung rambut, baik di dalam maupun luar negeri akibat pandemi Covid-19.

"Kami pastikan di hadapan semua pekerja migran Indonesia bahwa BP2MI akan sungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung kaki hingga ujung rambut," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi video di Jakarta, Sabtu (9/5).

Jaminan perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada para PMI namun juga bagi keluarga mereka yang ikut terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebab, bagi negara PMI merupakan warga negara penting yang harus dilindungi.

Ia mengatakan sebagai bentuk kesigapan, lembaga tersebut telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melipatgandakan kekuatan dari 75 menjadi 150 petugas lapangan, pada 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI se-Indonesia.

"Mereka adalah petugas yang ditempatkan terdepan di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan," katanya.

Para petugas lapangan tersebut juga bertugas melayani kedatangan PMI dan membantu mengantarkannya hingga ke rumah kampung halaman masing-masing. Sebagai realisasi dan keberpihakan terhadap PMI baik yang masih tertahan di negara tempat bekerja akibat karantina wilayah maupun sudah berada di Tanah Air, BP2MI telah membuat krisis center yang bisa dihubungi di 0800100 untuk dalam negeri serta bebas pulsa. Selanjutnya +622129244800 untuk luar negeri.

"Petugas kami akan bekerja selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua PMI," katanya.

Ia menambahkan secara umum dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan banyak orang termasuk PMI di berbagai negara tidak bisa mudik atau merayakan Idul Fitri 2020 bersama keluarga seperti tahun sebelumnya.

Pandemi COVID-19, kata dia, tidak hanya membawa dampak pada sisi kesehatan saja tapi juga sektor lainnya di antaranya ekonomi, sosial, politik, pendidikan dan sebagainya. Efek domino tersebut mengakibatkan terhentinya kegiatan ekonomi termasuk sejumlah perusahaan.

"Situasi ini berdampak serius bagi pekerja migran Indonesia baik di dalam maupun luar negeri," demikianBenny Rhamdani.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement