REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri dan swasta tahun ajaran 2020-2021 di Kota Batam, Kepulauan Riau menggunakan sistem dalam jaringan (online) sepenuhnya. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan PPDB tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Ia menegaskan pihak sekolah agar tidak membuka loket pendaftaran siswa baru di sekolah. Pembuatan loket bisa berpotensi membuat masyarakat berkerumun di sana.
Selain menetapkan PPDB dalam jaringan, Pemkot Batam juga membuat kebijakan sekolah tidak boleh mewajibkan penggunaan seragam sampai kondisi ekonomi membaik. Wali Kota menyatakan, saat pandemi seperti saat ini, banyak warga yang terdampak termasuk orang tua calon peserta didik baru. Karenanya, kiranya sekolah tidak memberatkan dengan mewajibkan pembelian seragam.
"Karena itu kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima," kata Wali Kota.
Kebijakan-kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru. Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada Jumat (8/5).
Wali Kota menyatakan surat itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran COVID-19.
Surat itu meminta Dinas Pendidikan dan Sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. "Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik Sekolah ataupun juga orang tua peserta didik baru," kata dia.