Sabtu 09 May 2020 00:15 WIB

Langgar PSBB, Pemkot Cirebon Tinjau Ulang Izin Usaha

Para pengusaha di Kota Cirebon diminta untuk mematuhi aturan PSBB.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
 Pasar Kanoman Kota Cirebon
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pasar Kanoman Kota Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon akan meninjau ulang perizinan tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seluruh lapisan masyarakat di kota itu diminta berperan aktif mentaati PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai berkeliling ke beberapa pusat pertokoan yang ada di sejumlah wilayah di Kota Cirebon, Jumat (8/5). Dia meminta pengertian dari para pengusaha di Kota Cirebon untuk mematuhi aturan PSBB.

Aturan itu salah satunya menutup sementara tempat usaha selama masa pelaksanaan PSBB. Jika mereka tidak patuh, maka perizinan mereka akan ditinjau ulang.

‘’Kami akan pertimbangkan kembali jika mereka, pengusaha, tidak patuh terhadap anjuran atau edaran yang diberikan oleh Pemkot Cirebon,’’ tukas Azis.

Dalam kesempatan itu, wali kota bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cirebon mendatangi sejumlah pusat pertokoan dan bisnis di daerah Karanggetas, Pasuketan, Pekiringan, Kanggraksan dan lainnya. Di daerah-daerah tersebut, banyak toko yang tetap ramai didatangi oleh pembeli.

Wali kota dan rombongan pun mendatangi satu persatu toko yang ada di sepanjang daerah tersebut sambil membagikan Surat Edaran (SE) No 443/SE.33-DPKUKM tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Sementara Jam Operasional di Masa Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.

Azis mengatakan, selama tiga hari pemberlakukan PSBB yang dimulai 6 Mei 2020, pihaknya masih melakukan sosialisasi. Dia pun memerintahkan Pol PP, Dishub, Indag didampingi Polri dan TNI untuk memantau kembali toko-toko tersebut pada Sabtu (9/5).

Sementara itu, di salah satu pusat perbelanjaan besar di Kota Cirebon, CSB Mall, terlihat banyak tenant yang kini sudah tutup. Sedangkan tenant yang masih buka yaitu supermarket, toko obat serta restoran yang tidak menyediakan kursi dan meja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement