REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara dr Steaven Dandel mengatakan pelaku perjalanan setelah dibukanya kembali penerbangan wajib dilakukan rapid test atau tes cepat.
"Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan dibukanya kembali penerbangan yang sifatnya terbatas bagi mereka yang melakukan perjalanan penting dan kedinasan," ujar dr Steaven di Manado, Jumat (8/5).
Guna mengantisipasi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, terutama pelaku perjalanan yang berasal dari Kota Manado.
"Jadi kita harus menyiapkan peralatan tes cepat, penumpang wajib dites dan hasilnya harus nonreaktif," katanya.
Dr Steaven menyebutkan, walaupun penerbangan telah dibuka kembali, namun protokol kesehatan dilaksanakan seketat mungkin.
"Tujuannya agar meminimalisasi pelaku perjalanan agar tidak membawa virus corona, baik dari sini keluar atau dari luar daerah ke Manado," ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong menambahkan, dibukanya kembali penerbangan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan akan dibukanya kembali penerbangan dibarengi dengan prosedur ketat yang harus dijalani pelaku perjalanan.
Beberapa hal terkait dengan pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan antara lain mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas.
Selain itu, pembelian tiket hanya dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang dan tidak di bandara.
"Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan kesehatan dari instansi terkait yang menyebutkan telah dilakukan rapid test yang hasilnya nonreaktif," kata Kumendong.