REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Iit Septyaningsih
Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Jumat (8/5), 1.019 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga hari ke-29 pemberlakuannya di ibu kota. Sebanyak 176 perusahaan ditutup sementara.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat, 176 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.
Ke-176 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 14.679 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 243 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sebanyak 243 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (61), Jakarta Utara (89), Jakarta Timur (80) dan Jakarta Selatan (13 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 41.948 orang.
Sementara itu, ada 600 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (151), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (119), Jakarta Timur (125), Jakarta Selatan (128) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 75.019 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 176 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Ke-11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Andri juga mempertanyakan Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan. IOMKI itu dijadikan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus Covid-19 terus bertambah.
"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).
Bahkan, ada beberapa perusahaan yang pada PSBB I di Jakarta terdeteksi tidak termasuk ke dalam 11 bidang yang dikecualikan, akan tetapi pada PSBB tahap II perusahaan tersebut buka karena IOMKI-nya terbit. Atas hal tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
"Ketika PSBB I dia taat, mungkin dia dikasih tahu teman-temannya urus IOMKI, keluar IOMKI dia buka. Bukan salah dia, masak kita cabut izinnya," katanya.
"Makanya saya pertanyakan apakah dalam mengeluarkan IOMKI ini kami dilibatkan atau tidak," kata Andri.
Terkait IOMKI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung perekonomian nasional tetap bergerak di tengah tekanan pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Hanya saja aktivitas tersebut harus memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Jadi diupayakan harus seimbang. Di satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, melalui siaran pers pada Rabu, (29/4).
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi. Di antaranya sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Doddy, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya. Dirinya menuturkan, protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan aturan PSBB.
Ini perlu diperhatikan demi menghentikan penularan, apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19. Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru," jelas Doddy.
Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). “Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB," kata dia.
Doddy menegaskan, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI.