Jumat 08 May 2020 17:11 WIB

Mahfud: Relaksasi PSBB Belum Diputuskan

Pemerintah masih mendiskusikannya karena melihat praktik pelaksanaan PSBB berbeda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

  • REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, pemerintah belum memutuskan soal relaksasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah mendiskusikan hal tersebut karena melihat praktik pelaksanaan PSBB yang berbeda-beda di lapangan.

"Pemerintah mendiskusikan itu, tetapi belum memutuskan tentang relaksasi. Mendiskusikan, mungkin ndak ya kita melakukan relaksasi," ujar Mahfud dalam Rapat Kerja Komite I DPD secara daring, Jumat (8/5).

Ia mengatakan, hal tersebut didiskusikan karena melihat adanya perbedaan pelaksanaan PSBB di beberapa daerah. Menurut Mahfud, ada daerah yang dalam pelaksanaannya begitu ketat sehingga membuat orang amat terbatas pergerakannya, termasuk saat hendak ke pasar, warung, ataupun supermarket. Tapi di daerah lain masih ada orang-orang dengan jumlah banyak yang berkerumun.

"Karena begini, kalau terlalu dikekang orang tidak bisa bergerak. Lalu mau beli ini ndak bisa, mau jual ini ndak bisa, semuanya serba macet itu," kata dia.

Mahfud menerangkan, pemerintah juga melihat adanya negara-negara lain yang telah merelaksasi karantina wilayah yang mereka terapkan. Ia mengambil contoh negara Italia, India, Malaysia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Berbeda dengan negara-negara yang sudah memulai relaksasi tersebut, Indonesia masih dalam tahap membahas kemungkinan itu.

"Kita ini belum. Baru membicarakan kemungkinan itu. Mungkin malahan Juli baru akan itu ya. Tapi itu pun belum ya. Jangan dikatakan bahwa Juli pemerintah akan relaksasi. Belum juga," tuturnya.

Karena itu, kata dia, sampai saat ini peraturan-peraturan yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2020. Termasuk peraturan transportasi yang baru dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Peraturan tersebut dikeluarkan masih dalam kerangka Permenkes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement