REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan telah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Angka ini merupakan separuh atau 50 persen dari total kurang bayar DBH DKI Jakarta senilai Rp 5,16 triliun.
Menkeu menyebutkan, dana bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun yang telah disalurkan terdiri dari sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan separuh kurang bayar DBH tahun 2019 sebesar Rp 2,58 triliun.
Penyaluran DBH dilakukan untuk membantu provinsi-provinsi yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, pemda memiliki kebutuhan dana yang mendesak untuk menangani Covid-19. Sri juga menyebutkan, pencairan DBH baru dilakukan sebagian karena pihaknya masih harus menunggu audit BPK.
"Untuk kurang bayar DBH DKI Jakarta yang sudah disalurkan Rp 2,6 triliun terdiri dari Rp 19,35 (miliar) itu tadi untuk 2018 dan juga untuk yang 2019. Nah sisanya akan ditetapkan akan disalurkan, dalam periode selanjutnya dan tentu setelah audit BPK dan LKPP," jelas Sri dalam keterangan pers, Jumat (8/5).
Sri mulyani menyebutkan, normalnya kurang bayar DBH baru bisa dicairkan pada Agustus-September tahun berikutnya setelah BPK dan LKPP melakukan audit. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian daerah, maka pemerintah pusat mempertimbangkan untuk menyalurkan sebagian DBH lebih awal untuk beberapa daerah.
"Dalam rangka membantu semua daerah yang PAD-nya turun. Disalurkan untuk 5 provinsi, 113 kabupaten, terutama termasuk juga DKI Jakarta. Untuk DKI Jakarta sendiri dari Rp 5,16 triliun, kita sudah bayarkan Rp 2,58 triliun. Sisanya kita akan segera begitu kita sudah selesaikan laporan keuangan pemerintah pusat," kata Menkeu.
Pemerintah memiliki tanggungan untuk membayarkan kurang bayar DBH ke seluruh daerah sebesar Rp 14,7 triliun. Sampai saat ini, jumlah DBH yang sudah disalurkan sebesar Rp 3,85 triliun untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran DBH. Menurut Anies, pemerintah daerah sangat membutuhkan DBH agar bisa bergerak lebih cepat dalam penanganan Covid-19.