REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19 dan meningkatkan pengawasan di pos-pos pemeriksaan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur Jabar M Ridwan Kamil menyatakan larangan mudik Idul Fitri 1441 H tetap berlaku dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat (8/5).
Kang Emil melaporkan larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, kata ia, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di pos-pos pemeriksaan.
"Tapi kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," ujarnya.
Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5), Pemprov abar meningkatkan penjagaan di pos pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 pos pemeriksaan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.
"Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkotanya, tidak diperbolehkan," kata Hery.
"Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," ujarnya.
Hery menegaskan petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.
"Kita sebarluaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga pos pemeriksaan secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan di pos pemeriksaan dilakukan," ucapnya.
Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Hingga Senin (4/5), sebanyak 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.
"Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas," kata Hery.
Langkah Pemprov Jabar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.