Jumat 08 May 2020 15:34 WIB

Gaji Ke-14 ASN Segera Cair, Gaji Ke-13 Belum Pasti

Kabupaten Majalengka dikenai sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Mei.

Rep: lilis sri handayani, bowo pribadi/ Red: Agus raharjo
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Majalengka akan segera cair. Namun untuk gaji ke-13, hingga kini belum ada kepastian resmi dari pemerintah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan mengatakan, gaji ke-14 atau THR akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat. Termasuk nominal angka yang akan digelontorkan.

Baca Juga

"Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Sedangkan untuk eselon II maupun anggota dewan, THR ini ditiadakan,’’ kata Lalan, Kamis (7/5) malam.

Namun, Lalan mengaku belum menerima kepastian terkait gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juni atau saat tahun ajaran baru sekolah. Ia menuturkan baru sebatas mendengar penundaan gaji ke-13 dari pemberitaan di media. "Mengenai gaji ke-13, belum dapat surat resminya dari pemerintah pusat,’’ ujarnya.

Lalan menambahkan, merebaknya pandemi Covid-19 telah membuat banyak rencana pemerintah yang harus ditinjau ulang. Sebab, anggaran dialihkan untuk mengatasi pandemi di tiap daerah. Pemkab Majalengka pun harus melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka 2020.

"Sesuai imbauan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah harus mengalolasikan anggaran Covid-19 sebesar 50 persen dari belanja barang dan jasa dan belanja modal,’’ ujar Lalan.

Ia mengakui, hingga saat ini Kabupaten Majalengka belum melaksanakan seluruh imbauan pemerintah terkait alokasi dana Covid-19 itu. Hal tersebut akhirnya membuat Kabupaten Majalengka dikenai sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Mei ini.

"Tapi saya dapat informasi, sekarang pemerintah menurunkan lagi, dana penanggulangan Covid-19 tidak harus 50 persen, cukup 35 persen,’’ kata dia.

Adapun dana penanggulangan Covid-19 yang telah digelontorkan di Kabupaten Majalengka mencapai sekitar Rp 94 miliar. Yakni, terdiri dari parsial pertama sebesar Rp 23 miliar dan parsial kedua senilai Rp 71 miliar. Dana tersebut bisa terus bertambah sesuai anjuran pemerintah dalam melihat situasi dan kondisi saat ini.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan, sesuai arahan pemerintah, anggaran penanganan Covid-19 itu diperuntukan bagi tiga pos. Yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

"Parsial pertama anggaran Covid-19 Majalengka sebesar Rp 23 miliar, dan tahap kedua Rp 71 miliar. Dari Rp 71 miliar di tahap kedua itu, ada yang peruntukkannya bagi jaring pengaman sosial sebesar Rp 33 miliar,’’ tegas Eman.

Sebelumnya, dalam Musrenbangnas muncul usulan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar pemerintah memotong pendapatan ASN. Ganjar mengusulkan, pemotongan hingga 50 persen, dari total pendapatan ASN pada golongan III ke atas. "Sekali lagi saya tegaskan pemotongan pendapatan lho, bukan gajinya" tegas Ganjar.

Menurutnya, pemotongan ini penting untuk menunjukkan sensitivitas aparatur pemerintahan kepada masyarakat yang banyak mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19. Ia juga menegaskan, usulan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia.

Mereka para ASN yang ada di golongan I atau II, harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh. Namun yang harus dipotong adalah ASN yang sudah golongan III ke atas. Apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement