Jumat 08 May 2020 09:30 WIB

Polres Kepulauan Seribu Perketat Kapal Lalu Lintas Manusia

Hanya kapal pengangkut bahan makanan seperti sembako tetap berjalan seperti biasanya

Arus lalu lintas orang ke Kepulauan Seribu diperketat pasca pandemi Covid-19. Foto Wisatawan tujuan Kepulauan Seribu berjalan menuju kapal, di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara
Arus lalu lintas orang ke Kepulauan Seribu diperketat pasca pandemi Covid-19. Foto Wisatawan tujuan Kepulauan Seribu berjalan menuju kapal, di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian memperketat pengawasan arus lalu lintas manusia masuk dan keluar di pulau-pulau permukiman di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta selama pandemi virus corona (Covid-19). "Yang paling penting memperketat arus lalu lintas manusia ini," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M Sandy Hermawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Kapolres menjelaskan koordinasi, kolaborasi dan sinergi tiga pilar yaknu TNI, Polri dan pemerintah daerah terus dikuatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Menurut Kapolres, satu-satunya akses transportasi orang dan barang ke Kepulauan Seribu hanya melalui jalur laut dengan kapal. Sehingga, upaya menghambat dan menyekat penyebaran Covid-19 cukup efektif dengan mengontrol pergeseran orang.

Baca Juga

"Untuk kalau-kapal pengangkut bahan makanan seperti sembako tetap berjalan seperti biasanya," ujar Kapolres.

Namun, Kapolres menegaskan mereka yang beraktivitas dalam angkutan logistik baik orang maupun kapal telah didata serinci mungkin. "Jajaran Satintelkam saya minta untuk mendata, sampai kapal-kapal mereka gunakan, kapal yang berangkat dari Pelabuhan Rawasaba dan Tanjung Pasir sudah kami data," jelas Kapolres Sandy.

Dengan pendataan itu, jika ada kapal-kapal baru yang muncul, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk melakukan penanganan dan penindakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif Covid-19 sebanyak 4.774 orang.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement