Jumat 08 May 2020 08:24 WIB

Polri Pertahankan Zona Hijau Covid-19 di Kepulauan Seribu

Warga Kepulauan Seribu diharap tak keluar dari pulau jika tidak terlalu mendesak.

Suasana Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Foto: a/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama TNI dan pemerintah daerah berupaya mempertahankan zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19) di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. "Kita terus memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergi untuk mempertahankan zona hijau sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M Sandy Hermawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Kapolres menjelaskan Polri terus mengawasi sekaligus mengimbau secara humanis kepada warga agar menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Imbauan itu di antaranya tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kebersihan bersama sebagai faktor utama menjaga kesehatan.

Baca Juga

Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat yang sudah dikeluarkan baik dari Kapolri, pemerintah hingga Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat diharap tidak keluar dari pulau jika tidak ada kepentingan yang sangat penting dan mendesak. Selain itu, masyarakat diharapkan jujur untuk menyampaikan aktivitas mereka selama pandemi Covid-19.

Kapolres mengakui beberapa waktu terakhir dari 11 pulau berpenghuni ke Kepulauan Seribu, terdapat dua pulau yang beberapa warganya terpapar Covid-19. Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus Covid-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif Covid-19 sebanyak 4.774 orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement