Rabu 06 May 2020 16:04 WIB

Doni: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik

Gugus Tugas menangkap kesan di masyarakat seolah-olah larangan mudik dilonggarkan.

Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat yang akan melewati titik pemeriksaan untuk berputar arah di perbatasan Bekasi - Karawang, Jembatan Siphon, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat yang akan melewati titik pemeriksaan untuk berputar arah di perbatasan Bekasi - Karawang, Jembatan Siphon, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini.

"Saya tegaskan mudik dilarang. Titik," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan langsung TVRI sebagaimana dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Doni mengatakan, beberapa waktu terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menangkap kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga melihat terdapat persoalan terkait dengan mobilitas orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, misalnya pengiriman alat kesehatan dan perjalanan tenaga medis yang kesulitan menjangkau beberapa daerah.

Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tuturnya.

Pengecualian juga diberikan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar yang ingin kembali ke Tanah Air. Adapun, sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah. Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kendati larangan mudik tetap berlaku, pemerintah berpeluang mengizinkan 'perjalanan mendesak' demi keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers resminya, menegaskan bahwa aturan turunan ini tetap memberlakukan pelarangan mudik. Hanya saja, Kemenhub melalui Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menyusun surat edaran sebagai aturan turunan Permenhub 25 tahun 2020.

"Ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita, Jumat (1/5).

Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, ujar Adita, maka aturan yang berlaku saat ini terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama seperti sebelumnya, yakni larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Tentunya, seluruh penumpang tetap harus tunduk pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. 

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement