REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar pada Rabu, (6/5) pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Hery Antasari, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
"Ketika bicara batas PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ujar Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5).
Menurut Hery, ada 15 hingga 25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB. Serta, penyekatan larangan mudik.
Hery mengatakan, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan Polda Jabar. Sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.
Terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), menurut Hery, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara. Itu pun, dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Namun, kata dia, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, kata dia, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apapun," kata Hery.
Sedangkan bagi mobil petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. "Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," kata Hery.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," kata Hery.