Rabu 06 May 2020 16:00 WIB

831 Pelanggaran Tercatat Selama PSBB di Kota Tangerang

Salah satu pelanggaran antara lain pelanggaran aturan jam operasional rumah makan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Walikota Tangerang Arief Wismansyah (kanan) menegur warga saat meninjau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan rawan keramaian, di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). Walikota Tangerang meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing saat keluar rumah agar pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang berjalan efektif
Foto: ANTARA/FAUZAN
Walikota Tangerang Arief Wismansyah (kanan) menegur warga saat meninjau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan rawan keramaian, di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). Walikota Tangerang meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing saat keluar rumah agar pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang berjalan efektif

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- 831 pelanggaran tercatat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Salah satu di antaranya pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan hingga tak laksanakan protokol Covid-19.

“Sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat, beragam pelanggaran yang kami temukan,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Baca Juga

Pihaknya juga masih sering mendapatkan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat. Kemudian tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan. Selain itu, masih ada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker, padahal ketentuan tersebut telah gencar disosialisasikan dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Langkah tegas kerap kali dilakukan dengan menindak rumah makan yang beroperasi di luar ketentuan dan membubarkan keramaian warga di masa penerapan PSBB. Agapito mengatakan, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang bandel di Kota Tangerang. Tindakan itu terpaksa diambil karena sudah beberapa kali diimbau dan diperingati, namun masih beroperasi di luar ketentuan PSBB.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka," kata Agapito.

Dia melanjutkan, jika tempat usaha atau rumah makan yang masih membandel akan dilakukan penutupan sementara. Pihaknya juga akan menyertakan pemasangan garis Satpol PP guna tak bisa beroperasi.

Selain penindakan, jajarannya bersama tim gabungan lain, mengaku rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling kota, agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement