REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat toko modern atau minimarket di Kota Bandung disegel akibat melanggar peraturan Wali (perwal) Kota Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional, Kamis (17/12) malam. Toko-toko tersebut beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan operasi yustisi dilakukan di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan Jalan Ibrahim Adjie. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan operasi yustisi dilakukan untuk memastikan masyarakat menjalankan peraturan PSBB proposional. Menurutnya, tindakan tegas diberikan kepada badan usaha yang melanggar.
"Kita saat ini masih zona merah. Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kesehatan warga," ujarnya, Kamis malam.
Menurutnya, berdasarkan Perwal Nomor 73 tahun 2020 disebutkan bahwa waktu operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.
Ia mengungkapkan, kebijakan PSBB proposional sudah dilakukan sejak satu pekan terakhir. Pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi aturan tersebut akibat penerapan protokol kesehatan yang mulai menurun.
Yana menambahkan, kebijakan jam operasional toko modern ditutup lebih awal dilakukan menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung zona merah. Ia berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan, ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak," katanya.