REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tubagus Fahddinar, rekan youtuber Ferdian Paleka yang terlibat dalam aksi prank sembako sampah, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan Polrestabes Bandung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah satu yang ditangkap, lainnya berjalan (pencarian). Dua belas tahun (penjara) ancamannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Rabu (6/5).
Selama pemeriksaan, menurut dia, tersangka mengaku melakukan aksi prank sembako sampah ke transpuan sekadar iseng dan ingin menambah followers. "Tujuan dan pengakuannya iseng," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada Ferdian Paleka yang diketahui berada di wilayah Bogor. Menurut dia, yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ulung meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih, saat ini tengah dalam masa pandemi corona. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak terpancing emosi atas berita yang muncul terkait Ferdian Paleka.
Sebelumnya, empat orang transpuan di Kota Bandung melaporkan youtuber Ferdian Paleka ke Satreskrim Polrestabes, Senin (4/5) dini hari. Mereka melaporkan pelaku yang telah melakukan tindakan prank dengan memberikan paket sembako yang dibungkus dalam dus yang diketahui berisi sampah.
Salah seorang korban, Sani (nama panggilan), mengungkapkan, pembagian sembako berisi sampah dilakukan youtuber tersebut pada Kamis (30/4) dini hari. Ia saat itu tengah bersama temannya, Dini (56), Luna (25), dan Pipiw, di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Saat berjalan, ia mengaku didatangi Ferdian dan temannya yang hendak memberikan bantuan. Saat itu juga, menurut dia, ia bersama temannya menerima bantuan.
"Pas diterima, dibawa dulu. Pas dibuka, isinya tauge busuk. Sakit hati (saya) sampai di-posting di media sosial," ungkapnya.